Diberdayakan oleh Blogger.
RSS


Timbun BBM, Dua Warga Yogya Jadi Tersangka  
TEMPO.CO, Yogyakarta - Dua orang menjadi tersangka karena menimbun bahan bakar minyak (BBM) yang akan dijual saat harga naik. Mereka ditangkap saat menuju ke arah Kali Gendol, Sabtu, 10 Maret 2012 dinihari lalu.

Satu tersangka itu tertangkap tangan membawa 3.000 liter bahan bakar minyak jenis solar dengan menggunakan truk dan mobil bak terbuka ukuran kecil. Truk itu bernomor polisi AD 1434 TA mengangkut 1.900 liter solar dan Mitsubisi pick-up bernomor polisi F 8380 TA yang juga mengangkut 1.100 liter jenis yang sama.

"Mereka jelas menimbun bahan bakar dan berencana akan menjualnya saat harganya naik pada 1 April 2012," kata Ajun Komisaris Bersar Anny Pudjiastuti, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 12 Maret 2012.

Dua orang tersangka itu adalah HWT, 30 tahun, warga Ngemplak, Sleman, yang memiliki 3000 liter solar. Sedangkan TYN, 38 tahun, warga Klaten, Jawa Tengah, kedapatan menimbun 19 jeriken yang berisi 550 liter premium dan 8 jeriken berisi 240 liter solar di rumahnya yang berada di Sleman.

Meski demikian, kedua tersangka itu tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor ke kantor polisi. Sebab, ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun penjara. Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Migas (minyak dan gas) Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 23 jo 53 tentang larangan mengangkut tanpa izin. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun.

Selain sudah menetapkan dua tersangka, polisi juga sudah mengantongi dua nama saksi utama dalam kasus ini. Polisi masih mengembangkan kasus penimbunan bahan bakar minyak ini. Polisi menduga masih ada masyarakat yang memanfaatkan rencana kenaikan harga BBM untuk menimbun. Anny menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM karena dapat merugikan masyarakat lainnya. "Pengangkutan bahan bakar untuk dijual lagi tidak boleh sebab akan terjadi penyalahgunaan," kata Anny

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar